Pendidikan dan Pelatihan (Online) - Tugas dan Kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (ONLINE)

 TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)

DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA

(BERDASARKAN PP. NO. 12 /2019, PERPRES NO. 12/2021 DAN PMDN NO. 77/ 2020)

22 – 30 Juli 2021
PUKUL : 13.00 – 15.00 WIB

Materi Kompetensi :
• Peran Strategis PPTK dalam pengelolaan keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa.
• Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan.
• Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pelaksanaan Anggaran atas Beban pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
• Tugas Kewenangan PPTK Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Pengajuan Pembayaran.
• Pertanggung jawaban dan Persiapan Menghadapi Audit atas peran PPTK.

Selengkapnya Klik :

https://pptk.lpkn.id/

Atau

DAFTAR


Kontak Panitia :

0811 9980 453 / 0811 1079 794

Salam

LPKN Training Center

  

Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional

www.kelassmart.com | www.sekolahpengadaan.id | www.lpkn.id

Berhenti langganan email? Unsubscribe